Kasus Mafia Tanah di Kebon Sirih, Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Author : riska
Publish Date : 2021-03-12 16:19:54


Jakarta Pusat segera ditindaklanjuti. Kepolisian diharapkan segera menentukan tersangka.

Menurutnya tindakan segera menentukan tersangka penting dalam kasus ini.

https://www.artandhealing.org/community/profile/gatao-the-last-stray-en/

Sebab, kepolisian harus menuntaskan penanganan perkara dan demi melindungi korban.

"Polisi segera saja tetapkan siapa tersangkanya. Karena berkas perkara selanjutnya nanti harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke pengadilan," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

https://www.artandhealing.org/community/profile/gatao-the-last-stray-zh/

Baca Juga:
Mau Rampas Lahan Warga Jakpus, 8 Preman 1 Pengacara Mafia Tanah Ditangkap

Dengan polisi segera menetapkan tersangka, maka aparat telah memberikan perlindungan terhadap pelapor atau korban yang telah dirugikan.

"Jadi, saya mendesak aparat kepolisian dalam penanganan perkara ini, termasuk kasus perkara korupsi maupun perkara umum demi membela kepentingan korban, maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke pengadilan," paparnya.

Boyamin menambahkan, bila penanganan perkara ini berlama-lama, korban juga bisa mendorong kepolisian dengan melakukan gugatan prapradilan untuk membuat polisi segera menuntaskan penanganan perkara, termasuk juga menetapkan tersangka.

"Nanti biarkan pengadilan yang memutuskan apakah si tersangka bersalah atau tidak," pungkasnya.

https://www.artandhealing.org/community/profile/detective-chinatown-3-zh/

Sebelumnya, polisi memastikan bahwa kasus tanah warisan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah masuk ke tahap penyidikan.

Baca Juga:
Wagub DKI: di Jakarta Banyak Sengketa Lahan dan Mafia Tanah

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan calon tersangka.

Polda Metro Jaya saat ini telah membentuk Satgas Mafia Tanah. Satgas ini akan diterjunkan untuk membasmi sindikat mafia tanah yang ada di DKI Jakarta.

https://www.artandhealing.org/community/profile/detective-chinatown-3-en/

Penyidikan kasus ini, menindaklanjuti laporan Dian Rahmiani yang tertuang dalam nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Dian Rahmiani mengaku ditipu oleh sindikat mafia tanah kelas kakap.

Dian dan saudaranya pun kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tuanya senilai Rp 180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Mau Rampas Lahan Warga Jakpus, 8 Preman 1 Pengacara Mafia Tanah Ditangkap

https://www.guest-articles.com/anime/viral-wanita-dapat-pacar-dokter-wisma-atlet-usai-jalani-karantina-covid-19-12-03-2021

Jakarta Pusat segera ditindaklanjuti. Kepolisian diharapkan segera menentukan tersangka.

Menurutnya tindakan segera menentukan tersangka penting dalam kasus ini.

Sebab, kepolisian harus menuntaskan penanganan perkara dan demi melindungi korban.

"Polisi segera saja tetapkan siapa tersangkanya. Karena berkas perkara selanjutnya nanti harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke pengadilan," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Mau Rampas Lahan Warga Jakpus, 8 Preman 1 Pengacara Mafia Tanah Ditangkap

Dengan polisi segera menetapkan tersangka, maka aparat telah memberikan perlindungan terhadap pelapor atau korban yang telah dirugikan.

"Jadi, saya mendesak aparat kepolisian dalam penanganan perkara ini, termasuk kasus perkara korupsi maupun perkara umum demi membela kepentingan korban, maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke pengadilan," paparnya.

Boyamin menambahkan, bila penanganan perkara ini berlama-lama, korban juga bisa mendorong kepolisian dengan melakukan gugatan prapradilan untuk membuat polisi segera menuntaskan penanganan perkara, termasuk juga menetapkan tersangka.

"Nanti biarkan pengadilan yang memutuskan apakah si tersangka bersalah atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi memastikan bahwa kasus tanah warisan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah masuk ke tahap penyidikan.

Baca Juga:
Wagub DKI: di Jakarta Banyak Sengketa Lahan dan Mafia Tanah

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan calon tersangka.

Polda Metro Jaya saat ini telah membentuk Satgas Mafia Tanah. Satgas ini akan diterjunkan untuk membasmi sindikat mafia tanah yang ada di DKI Jakarta.

Penyidikan kasus ini, menindaklanjuti laporan Dian Rahmiani yang tertuang dalam nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Dian Rahmiani mengaku ditipu oleh sindikat mafia tanah kelas kakap.

Dian dan saudaranya pun kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tuanya senilai Rp 180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Mau Rampas Lahan Warga Jakpus, 8 Preman 1 Pengacara Mafia Tanah Ditangkap

Jakarta Pusat segera ditindaklanjuti. Kepolisian diharapkan segera menentukan tersangka.

Menurutnya tindakan segera menentukan tersangka penting dalam kasus ini.

Sebab, kepolisian harus menuntaskan penanganan perkara dan demi melindungi korban.

"Polisi segera saja tetapkan siapa tersangkanya. Karena berkas perkara selanjutnya nanti harus diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke pengadilan," ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Mau Rampas Lahan Warga Jakpus, 8 Preman 1 Pengacara Mafia Tanah Ditangkap

Dengan polisi segera menetapkan tersangka, maka aparat telah memberikan perlindungan terhadap pelapor atau korban yang telah dirugikan.

"Jadi, saya mendesak aparat kepolisian dalam penanganan perkara ini, termasuk kasus perkara korupsi maupun perkara umum demi membela kepentingan korban, maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke pengadilan," paparnya.

Boyamin menambahkan, bila penanganan perkara ini berlama-lama, korban juga bisa mendorong kepolisian dengan melakukan gugatan prapradilan untuk membuat polisi segera menuntaskan penanganan perkara, termasuk juga menetapkan tersangka.

"Nanti biarkan pengadilan yang memutuskan apakah si tersangka bersalah atau tidak," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi memastikan bahwa kasus tanah warisan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah masuk ke tahap penyidikan.

Baca Juga:
Wagub DKI: di Jakarta Banyak Sengketa Lahan dan Mafia Tanah

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan calon tersangka.

Polda Metro Jaya saat ini telah membentuk Satgas Mafia Tanah. Satgas ini akan diterjunkan untuk membasmi sindikat mafia tanah yang ada di DKI Jakarta.

Penyidikan kasus ini, menindaklanjuti laporan Dian Rahmiani yang tertuang dalam nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Dian Rahmiani mengaku ditipu oleh sindikat mafia tanah kelas kakap.

Dian dan saudaranya pun kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tuanya senilai Rp 180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Baca Juga:
Mau Rampas Lahan Warga Jakpus, 8 Preman 1 Pengacara Mafia Tanah Ditangkap



Catagory :general