Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, penahanan Rizieq Shihab sarat dengan muatan politik, bukan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.
https://www.artandhealing.org/community/profile/zack-snyders-justice-league-2021-us/
"Inilah momen yang tepat untuk segera bebaskan HRS menjelang ramadhan. Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga:
Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur
https://www.artandhealing.org/community/profile/zack-snyders-justice-league-zh/
Fadli Zon menyebut, banyak kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan terjadi setelah kasus penahanan Rizieq Shihab.
Namun, kasus-kasus kerumunan tersebut hanya berlalu begitu saja tanpa adanya tindakan tegas penahanan dari kepolisian.
"Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional," ungkap Fadli Zon.
https://www.artandhealing.org/community/profile/zack-snyders-justice-league-kr/
Fadli mengungkit mengenai warisan yang akan ditinggalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa kepemimpinannya.
"Legacy apa yang akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti," tukasnya
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
https://www.artandhealing.org/community/profile/la-liga-de-la-justicia-de-zack-snyder-spanis/
Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.
Baca Juga:
Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, penahanan Rizieq Shihab sarat dengan muatan politik, bukan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.
"Inilah momen yang tepat untuk segera bebaskan HRS menjelang ramadhan. Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga:
Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur
Fadli Zon menyebut, banyak kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan terjadi setelah kasus penahanan Rizieq Shihab.
Namun, kasus-kasus kerumunan tersebut hanya berlalu begitu saja tanpa adanya tindakan tegas penahanan dari kepolisian.
"Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional," ungkap Fadli Zon.
Fadli mengungkit mengenai warisan yang akan ditinggalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa kepemimpinannya.
"Legacy apa yang akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti," tukasnya
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.
Baca Juga:
Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, penahanan Rizieq Shihab sarat dengan muatan politik, bukan penegakan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.
"Inilah momen yang tepat untuk segera bebaskan HRS menjelang ramadhan. Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga:
Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur
Fadli Zon menyebut, banyak kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan terjadi setelah kasus penahanan Rizieq Shihab.
Namun, kasus-kasus kerumunan tersebut hanya berlalu begitu saja tanpa adanya tindakan tegas penahanan dari kepolisian.
"Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional," ungkap Fadli Zon.
Fadli mengungkit mengenai warisan yang akan ditinggalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa kepemimpinannya.
"Legacy apa yang akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti," tukasnya
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.
Baca Juga:
Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur
- Schooling and studying in New Orleans just isnt identified for its substantial phase of superb. In reality, for many years, failure has
- Commencing on the net homeschooling is often a liberating functional encounter. Not tied to a mounted prepare, the child(ren) and really
- Today, there is a lot of hype about Search Engine Optimisation. Dishonest can be a big issue inside of our colleges.