Lelaki Gay Malaysia Batal Dicambuk Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda yakni hukum pidana secara umum dan syariat islam yang diberlakukan setiap negara bagian.Menang Banding, Lelaki Gay Malaysia Batal Dicambuk
CNN Indonesia | Kamis, 25/02/2021 20:30 WIB
Bagikan :
Seorang lelaki gay Malaysia lolos dari hukuman cambuk Syariat Islam setelah bandingnya disetujui pengadilan tinggi. Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang lelaki Malaysia batal dihukum cambuk sanksi Syariat Islam karena berhubungan sesama jenis, setelah banding yang dia ajukan disetujui pengadilan tinggi setempat pada Kamis (25/2).
Lelaki berusia sekitar 30-an tahun itu didakwa di Negara Bagian Selangor pada 2019 Syariat Islam Malaysia karena melawan kodrat akibat mencoba melakukan hubungan intim sesama jenis, seperti dilansir AFP.
Pria itu termasuk di antara 11 orang yang ditangkap di sebuah apartemen pada 2019 karena diduga melakukan hubungan sesama jenis. Beberapa orang tersebut telah mengaku melanggar Syariat Islam dan dijatuhi hukuman cambuk, denda, dan penjara hingga tujuh bulan.
Akan tetapi, dengan keputusan bulat, hakim pada pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa hukum Islam yang diterapkan di Negara Bagian Selangor tidak konstitusional dan berlawanan dengan hukum nasional. Karena itu, pihak berwenang tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukum terhadap pria tersebut.
Lihat juga: Imigrasi Malaysia Tangkap 5 WNI Diduga Prostitusi Gay Daring
Menurut sang kuasa hukum, Surendra Ananth, putusan pengadilan itu membuat hukuman kliennya dibatalkan. Tak hanya itu, Ananth juga mengatakan kasus yang menggiring kliennya itu juga harus dibatalkan.
Hubungan sesama jenis merupakan tindakan ilegal di Malaysia. Meski begitu, hukuman terkait para pelanggar ini jarang terjadi.
Sementara itu, Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda yakni hukum pidana secara umum dan syariat islam yang diberlakukan setiap negara bagian. Namun, beleid yang diterapkan di daerah tidak boleh bertentangan dengan UU pemerintah federal atau pusat.
Selama ini, hubungan sesama jenis sudah dianggap kejahatan menurut hukum pidana nasional meski aturan tersebut jarang ditegakkan.
Aktivis LGBT mengatakan syariat Islam dimanfaatkan banyak pihak di Malaysia untuk menargetkan komunitas mereka. Penangkapan, pemenjaraan, hingga hukuman cambuk kerap dijatuhkan kepada para kaum LGBT di Negeri Jiran.
Menang Banding, Lelaki Gay Malaysia Batal Dicambuk
CNN Indonesia | Kamis, 25/02/2021 20:30 WIB
Bagikan :
https://monsterhuntertaiwan.tumblr.com/post/642672355852828672/monsterhunteroncinema
https://monsterhuntersubzh.tumblr.com/post/642672576903184384/monsterhunterscfi
https://monsterhunterespaol.tumblr.com/post/642672833156235264/monsterhuntergoodmovie
https://erau.instructure.com/eportfolios/28769/Home/_2020_2020_Monster_Hunter_2020_
https://courses-ecornell.instructure.com/eportfolios/18483/Home/Monster_Hunter2020HD
Seorang lelaki gay Malaysia lolos dari hukuman cambuk Syariat Islam setelah bandingnya disetujui pengadilan tinggi. Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang lelaki Malaysia batal dihukum cambuk sanksi Syariat Islam karena berhubungan sesama jenis, setelah banding yang dia ajukan disetujui pengadilan tinggi setempat pada Kamis (25/2).
Lelaki berusia sekitar 30-an tahun itu didakwa di Negara Bagian Selangor pada 2019 Syariat Islam Malaysia karena melawan kodrat akibat mencoba melakukan hubungan intim sesama jenis, seperti dilansir AFP.
Pria itu termasuk di antara 11 orang yang ditangkap di sebuah apartemen pada 2019 karena diduga melakukan hubungan sesama jenis. Beberapa orang tersebut telah mengaku melanggar Syariat Islam dan dijatuhi hukuman cambuk, denda, dan penjara hingga tujuh bulan.
Akan tetapi, dengan keputusan bulat, hakim pada pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa hukum Islam yang diterapkan di Negara Bagian Selangor tidak konstitusional dan berlawanan dengan hukum nasional. Karena itu, pihak berwenang tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukum terhadap pria tersebut.
Lihat juga: Imigrasi Malaysia Tangkap 5 WNI Diduga Prostitusi Gay Daring
Menurut sang kuasa hukum, Surendra Ananth, putusan pengadilan itu membuat hukuman kliennya dibatalkan. Tak hanya itu, Ananth juga mengatakan kasus yang menggiring kliennya itu juga harus dibatalkan.
Hubungan sesama jenis merupakan tindakan ilegal di Malaysia. Meski begitu, hukuman terkait para pelanggar ini jarang terjadi.
Sementara itu, Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda yakni hukum pidana secara umum dan syariat islam yang diberlakukan setiap negara bagian. Namun, beleid yang diterapkan di daerah tidak boleh bertentangan dengan UU pemerintah federal atau pusat.
Selama ini, hubungan sesama jenis sudah dianggap kejahatan menurut hukum pidana nasional meski aturan tersebut jarang ditegakkan.
Aktivis LGBT mengatakan syariat Islam dimanfaatkan banyak pihak di Malaysia untuk menargetkan komunitas mereka. Penangkapan, pemenjaraan, hingga hukuman cambuk kerap dijatuhkan kepada para kaum LGBT di Negeri Jiran.
Menang Banding, Lelaki Gay Malaysia Batal Dicambuk
CNN Indonesia | Kamis, 25/02/2021 20:30 WIB
Bagikan :
Seorang lelaki gay Malaysia lolos dari hukuman cambuk Syariat Islam setelah bandingnya disetujui pengadilan tinggi. Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang lelaki Malaysia batal dihukum cambuk sanksi Syariat Islam karena berhubungan sesama jenis, setelah banding yang dia ajukan disetujui pengadilan tinggi setempat pada Kamis (25/2).
Lelaki berusia sekitar 30-an tahun itu didakwa di Negara Bagian Selangor pada 2019 Syariat Islam Malaysia karena melawan kodrat akibat mencoba melakukan hubungan intim sesama jenis, seperti dilansir AFP.
Pria itu termasuk di antara 11 orang yang ditangkap di sebuah apartemen pada 2019 karena diduga melakukan hubungan sesama jenis. Beberapa orang tersebut telah mengaku melanggar Syariat Islam dan dijatuhi hukuman cambuk, denda, dan penjara hingga tujuh bulan.
Akan tetapi, dengan keputusan bulat, hakim pada pengadilan tinggi Malaysia menyatakan bahwa hukum Islam yang diterapkan di Negara Bagian Selangor tidak konstitusional dan berlawanan dengan hukum nasional. Karena itu, pihak berwenang tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukum terhadap pria tersebut.
Lihat juga: Imigrasi Malaysia Tangkap 5 WNI Diduga Prostitusi Gay Daring
Menurut sang kuasa hukum, Surendra Ananth, putusan pengadilan itu membuat hukuman kliennya dibatalkan. Tak hanya itu, Ananth juga mengatakan kasus yang menggiring kliennya itu juga harus dibatalkan.
Hubungan sesama jenis merupakan tindakan ilegal di Malaysia. Meski begitu, hukuman terkait para pelanggar ini jarang terjadi.
Sementara itu, Malaysia memiliki sistem hukum jalur ganda yakni hukum pidana secara umum dan syariat islam yang diberlakukan setiap negara bagian. Namun, beleid yang diterapkan di daerah tidak boleh bertentangan dengan UU pemerintah federal atau pusat
- Marketing automation is one of the great processes that help businesses not only to automate their repetitive marketing tasks.
- That in a natural way presents about between the main element included benefits that would be connected using the Govt MBA.
- Everyone wants to pass the exam in first try. Visit CertsAdvice website for an easy preparation of your exam
- Spouse and children MathWe just Loved making use of Household Math as overall health nutritional supplement during the early many years.