Rizieq 6 Tahun Penjara Meski Disebut Sadis

Author : anggurhijau434
Publish Date : 2021-06-14 07:50:25


Rizieq 6 Tahun Penjara Meski Disebut Sadis

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa Bogor, Rizieq Shihab. Jaksa tetap menuntut Rizieq enam tahun penjara.
Sebelumnya, dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, Rizieq merasa tuntutan jaksa tergolong sadis dan tak bermoral. Menurutnya, kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor merupakan kesalahan administrasi, sehingga dirinya tak patut dituntut 6 tahun penjara.

"Pada intinya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa di persidangan dengan agenda pembacaan replik terhadap pledoi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6). Jaksa penuntut umum menilai pleidoi terdakwa Rizieq Shihab yang menyeret banyak tokoh nasional dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi sekadar cari panggung untuk menyalahkan orang lain.Jaksa menganggap cerita dan tudingan Rizieq kepada tokoh-tokoh nasional dalam pleidoinya tak memiliki relevansi dengan perkara hukum. Ia juga menilai cerita tersebut juga tak memiliki kaitan dengan fakta hukum selama di persidangan.

"Yang semua tidak hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata jaksa.Rizieq sendiri sempat menyeret beberapa tokoh nasional dalam pleidoi perkara tes swab RS Ummi.

Rizieq mengklaim sempat bertemu langsung Budi Gunawan dan Tito Karnavian di salah satu hotel berbintang lima di Arab Saudi pada 2017-2018 lalu.

Rizieq mengatakan pertemuan dengan tokoh itu menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai syarat rekonsiliasi dengan pemerintah. Di antaranya Rizieq tak akan ikut campur dalam Pilpres 2019 dan meminta agar semua kasus kriminalisasinya dihentikan.

Tak hanya Budi dan Tito, Rizieq juga menyeret nama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus mantan Menko Polhukam Wiranto. Wiranto, kata Rizieq, sempat menghubunginya untuk melakukan dialog dan rekonsiliasi dengan pemerintah pada Mei 2017.

Baca juga: Apakah Prabowo Masih Laku Jadi Capres 2024?


Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa Bogor, Rizieq Shihab. Jaksa tetap menuntut Rizieq enam tahun penjara.
Sebelumnya, dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, Rizieq merasa tuntutan jaksa tergolong sadis dan tak bermoral. Menurutnya, kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor merupakan kesalahan administrasi, sehingga dirinya tak patut dituntut 6 tahun penjara.

"Pada intinya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa di persidangan dengan agenda pembacaan replik terhadap pledoi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6). Jaksa penuntut umum menilai pleidoi terdakwa Rizieq Shihab yang menyeret banyak tokoh nasional dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi sekadar cari panggung untuk menyalahkan orang lain.Jaksa menganggap cerita dan tudingan Rizieq kepada tokoh-tokoh nasional dalam pleidoinya tak memiliki relevansi dengan perkara hukum. Ia juga menilai cerita tersebut juga tak memiliki kaitan dengan fakta hukum selama di persidangan.

"Yang semua tidak hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata jaksa.Rizieq sendiri sempat menyeret beberapa tokoh nasional dalam pleidoi perkara tes swab RS Ummi.

Rizieq mengklaim sempat bertemu langsung Budi Gunawan dan Tito Karnavian di salah satu hotel berbintang lima di Arab Saudi pada 2017-2018 lalu.

Rizieq mengatakan pertemuan dengan tokoh itu menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai syarat rekonsiliasi dengan pemerintah. Di antaranya Rizieq tak akan ikut campur dalam Pilpres 2019 dan meminta agar semua kasus kriminalisasinya dihentikan.

Tak hanya Budi dan Tito, Rizieq juga menyeret nama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus mantan Menko Polhukam Wiranto. Wiranto, kata Rizieq, sempat menghubunginya untuk melakukan dialog dan rekonsiliasi dengan pemerintah pada Mei 2017.

Baca juga: Apakah Prabowo Masih Laku Jadi Capres 2024?


Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa Bogor, Rizieq Shihab. Jaksa tetap menuntut Rizieq enam tahun penjara.
Sebelumnya, dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, Rizieq merasa tuntutan jaksa tergolong sadis dan tak bermoral. Menurutnya, kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor merupakan kesalahan administrasi, sehingga dirinya tak patut dituntut 6 tahun penjara.

"Pada intinya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa di persidangan dengan agenda pembacaan replik terhadap pledoi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6). Jaksa penuntut umum menilai pleidoi terdakwa Rizieq Shihab yang menyeret banyak tokoh nasional dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi sekadar cari panggung untuk menyalahkan orang lain.Jaksa menganggap cerita dan tudingan Rizieq kepada tokoh-tokoh nasional dalam pleidoinya tak memiliki relevansi dengan perkara hukum. Ia juga menilai cerita tersebut juga tak memiliki kaitan dengan fakta hukum selama di persidangan.

"Yang semua tidak hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata jaksa.Rizieq sendiri sempat menyeret beberapa tokoh nasional dalam pleidoi perkara tes swab RS Ummi.

Rizieq mengklaim sempat bertemu langsung Budi Gunawan dan Tito Karnavian di salah satu hotel berbintang lima di Arab Saudi pada 2017-2018 lalu.

Rizieq mengatakan pertemuan dengan tokoh itu menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai syarat rekonsiliasi dengan pemerintah. Di antaranya Rizieq tak akan ikut campur dalam Pilpres 2019 dan meminta agar semua kasus kriminalisasinya dihentikan.

Tak hanya Budi dan Tito, Rizieq juga menyeret nama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus mantan Menko Polhukam Wiranto. Wiranto, kata Rizieq, sempat menghubunginya untuk melakukan dialog dan rekonsiliasi dengan pemerintah pada Mei 2017.

Baca juga: Apakah Prabowo Masih Laku Jadi Capres 2024?


Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa Bogor, Rizieq Shihab. Jaksa tetap menuntut Rizieq enam tahun penjara.
Sebelumnya, dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, Rizieq merasa tuntutan jaksa tergolong sadis dan tak bermoral. Menurutnya, kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor merupakan kesalahan administrasi, sehingga dirinya tak patut dituntut 6 tahun penjara.

"Pada intinya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa di persidangan dengan agenda pembacaan replik terhadap pledoi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6). Jaksa penuntut umum menilai pleidoi terdakwa Rizieq Shihab yang menyeret banyak tokoh nasional dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi sekadar cari panggung untuk menyalahkan orang lain.Jaksa menganggap cerita dan tudingan Rizieq kepada tokoh-tokoh nasional dalam pleidoinya tak memiliki relevansi dengan perkara hukum. Ia juga menilai cerita tersebut juga tak memiliki kaitan dengan fakta hukum selama di persidangan.

"Yang semua tidak hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata jaksa.Rizieq sendiri sempat menyeret beberapa tokoh nasional dalam pleidoi perkara tes swab RS Ummi.

Rizieq mengklaim sempat bertemu langsung Budi Gunawan dan Tito Karnavian di salah satu hotel berbintang lima di Arab Saudi pada 2017-2018 lalu.

Rizieq mengatakan pertemuan dengan tokoh itu menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai syarat rekonsiliasi dengan pemerintah. Di antaranya Rizieq tak akan ikut campur dalam Pilpres 2019 dan meminta agar semua kasus kriminalisasinya dihentikan.

Tak hanya Budi dan Tito, Rizieq juga menyeret nama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus mantan Menko Polhukam Wiranto. Wiranto, kata Rizieq, sempat menghubunginya untuk melakukan dialog dan rekonsiliasi dengan pemerintah pada Mei 2017.

Baca juga: Apakah Prabowo Masih Laku Jadi Capres 2024?


Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh dalil dari nota pembelaan atau pledoi terdakwa Bogor, Rizieq Shihab. Jaksa tetap menuntut Rizieq enam tahun penjara.
Sebelumnya, dalam pleidoi yang dibacakan pekan lalu, Rizieq merasa tuntutan jaksa tergolong sadis dan tak bermoral. Menurutnya, kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor merupakan kesalahan administrasi, sehingga dirinya tak patut dituntut 6 tahun penjara.

"Pada intinya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan kami tersebut," kata jaksa di persidangan dengan agenda pembacaan replik terhadap pledoi Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6). Jaksa penuntut umum menilai pleidoi terdakwa Rizieq Shihab yang menyeret banyak tokoh nasional dalam kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi sekadar cari panggung untuk menyalahkan orang lain.Jaksa menganggap cerita dan tudingan Rizieq kepada tokoh-tokoh nasional dalam pleidoinya tak memiliki relevansi dengan perkara hukum. Ia juga menilai cerita tersebut juga tak memiliki kaitan dengan fakta hukum selama di persidangan.

"Yang semua tidak hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo," kata jaksa.Rizieq sendiri sempat menyeret beberapa tokoh nasional dalam pleidoi perkara tes swab RS Ummi.

Rizieq mengklaim sempat bertemu langsung Budi Gunawan dan Tito Karnavian di salah satu hotel berbintang lima di Arab Saudi pada 2017-2018 lalu.

Rizieq mengatakan pertemuan dengan tokoh itu menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai syarat rekonsiliasi dengan pemerintah. Di antaranya Rizieq tak akan ikut campur dalam Pilpres 2019 dan meminta agar semua kasus kriminalisasinya dihentikan.

Tak hanya Budi dan Tito, Rizieq juga menyeret nama Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sekaligus mantan Menko Polhukam Wiranto. Wiranto, kata Rizieq, sempat menghubunginya untuk melakukan dialog dan rekonsiliasi dengan pemerintah pada Mei 2017.

Baca juga: Apakah Prabowo Masih Laku Jadi Capres 2024?


 



Category : news

Mobile Spy App to Privately Track Any Android Phone

Mobile Spy App to Privately Track Any Android Phone

- After getting this android spy app, youll have the ability to monitor the individuals images online right away.


Elon Musk’s Rule For Learning Anything Smarter And Faster

Elon Musk’s Rule For Learning Anything Smarter And Faster

- elon-musks-rule-for-learning-anything-smarter-and-faster


Horrific mob scenes dominate Trumps impeachment trial

Horrific mob scenes dominate Trumps impeachment trial

- Chilling video evidence on the first day of Donald Trump’s second impeachment trial, showing his frenzied supporters smashing


Pass Arcitura Education S90.03 Exam Questions In First Attempt

Pass Arcitura Education S90.03 Exam Questions In First Attempt

- CertsLeads enables you to prepare your certification exams, Get most actual and updated exam questions PDF for passing the certifications exam in first attempt